Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan, Dibuka 27 Juli

- Rabu, 08 Juli 2026 | 00:25 WIB
Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan, Dibuka 27 Juli
PARADAPOS.COM - Jakarta, 7 Juli 2026 – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen memajukan jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) 2026 untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK. Pendaftaran yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 kini dimulai lebih cepat, yaitu pada 27 Juli hingga 27 September 2026. Keputusan ini diambil untuk memberi ruang bagi satuan pendidikan memperbarui data peserta didik di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akan dibuka kembali pada 15 Juli 2026.

Alasan Penyesuaian Jadwal

Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar administratif. Pihaknya ingin memastikan tidak ada satu pun siswa yang berhak justru terlewat karena datanya belum diperbarui. "Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," ujar Toni di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Ia menambahkan, masa pendaftaran yang lebih panjang akan membuka peluang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk menjaring peserta yang selama ini belum tercatat. Terutama, di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses jaringan atau yang kekurangan operator sekolah. “Kualitas data tentunya menentukan hasil asesmen, karena begitu Dapodik dibuka pada tanggal 15 Juli ini, kami akan meminta satuan pendidikan untuk langsung bergerak melakukan verifikasi serta pembaruan data, tidak perlu menunggu sampai mendekati batas akhir pendaftaran," jelasnya.

Landasan Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan TKA dan AN 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional, dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Selain itu, Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional menjadi acuan bagi penyelenggara di tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan. Sebagai tindak lanjut, BKPDM juga telah menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Surat tersebut berisi panduan penyelenggaraan TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, serta Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026. Dokumen itu telah disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, perwakilan pemerintah Indonesia di Luar Negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai acuan pelaksanaan.

Jadwal Terbaru TKA dan AN 2026

Berikut adalah jadwal lengkap yang telah ditetapkan:
  • 27 Juli - 27 September 2026: Pendaftaran peserta
  • 21 - 27 September 2026: Simulasi
  • 5 - 18 Oktober 2026: Gladi bersih
  • 26 Oktober - 8 November 2026: Pelaksanaan utama TKA dan AN sesuai pembagian gelombang
  • 16 - 29 November 2026: Pelaksanaan susulan

Integrasi AN dan TKA dalam Satu Sesi

Dalam kebijakan terbaru, Kemendikdasmen resmi mengintegrasikan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam satu sesi pelaksanaan ujian. Rancangan ini memungkinkan murid cukup mengerjakan satu rangkaian soal yang sekaligus menghasilkan dua jenis informasi berbeda. "Kami berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, operator sekolah, dan pendidik bergerak cepat memanfaatkan tambahan waktu ini. Data yang telah rapi sejak awal akan membuat pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional menjadi lebih tertib, dan yang lebih penting lagi adalah memastikan tidak ada satupun murid yang haknya untuk mengikuti asesmen ini terlewat hanya karena persoalan administrasi," pungkas Toni.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar