DPR Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan Meski Daerah Alami Kesulitan Fiskal

- Selasa, 14 Juli 2026 | 23:00 WIB
DPR Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan Meski Daerah Alami Kesulitan Fiskal
PARADAPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dirumahkan, meskipun daerah mengalami kesulitan fiskal. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar bahwa sejumlah pemerintah daerah (pemda) berencana merumahkan PPPK sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Khozin menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban negara karena status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan audit nasional formasi dan pembiayaan PPPK secara komprehensif.

Kewajiban Negara yang Tidak Bisa Ditawar

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7), Khozin menyampaikan keprihatinannya. “Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya. Ia menilai, langkah efisiensi anggaran tidak seharusnya berujung pada pemutusan hubungan kerja atau perumahan pegawai. Menurutnya, pemda semestinya sudah melakukan penataan aparatur sejak awal, termasuk saat memutuskan untuk menambah jumlah PPPK. “Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” jelasnya.

Penambahan PPPK Harus Berbasis Data

Khozin menekankan bahwa penambahan PPPK tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menyebutkan beberapa komponen yang harus menjadi dasar, yaitu analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah. “Apabila salah satu komponen tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN justru bisa menjadi krisis,” tuturnya. Ia menambahkan, pemda seharusnya mencari solusi lain untuk efisiensi anggaran. Salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat. “Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya,” ujar dia.

Dorong Audit Nasional Formasi PPPK

Sebagai legislator yang membidangi otonomi daerah, Khozin mendorong tiga kementerian dan lembaga untuk bergerak cepat. Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan audit nasional formasi dan pembiayaan PPPK. Audit tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai. “Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” katanya menambahkan.

Mekanisme Persetujuan Formasi yang Lebih Ketat

Khozin juga meminta pemerintah pusat untuk menetapkan mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat. Ia mengusulkan agar setiap usulan formasi daerah dilengkapi dengan proyeksi belanja pegawai minimal lima tahun ke depan. “Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucapnya. Selain itu, ia mendorong adanya klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, ketergantungan tinggi pada transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar, perlu mendapat pengawasan khusus sebelum diberikan tambahan formasi. “DPR telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak berulang,” ungkapnya.

PPPK Bukan Variabel Penyesuaian Anggaran

Komisi II DPR RI, lanjut Khozin, meminta agar hak dan status PPPK tidak diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran jangka pendek. Ia menegaskan, penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian. “Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” ucap Khozin mengakhiri.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar