PARADAPOS.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan di tengah desakan dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan kalangan mahasiswa, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menghindari konflik kepentingan. Desakan itu muncul menyusul tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie, yakni terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menghormati Proses Hukum yang Berjalan
Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya integritas di jajaran pemerintahan. Ia menegaskan bahwa semangat perbaikan harus terus dijaga.
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo secara konsisten mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi. "Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.
Desakan dari Mahfud MD dan Mahasiswa
Suara kritis justru datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Sejak awal, ia mendorong agar KPK turun tangan. Menurut Mahfud, langkah ini penting untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilai telah menyimpang dari hukum acara pidana.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud menyoroti bahwa proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebutnya sebagai pengalihan kelanjutan penyidikan, yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya sah apabila penyidikan telah selesai, didukung minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa penyidik.
Tak hanya dari tokoh nasional, desakan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa menyuarakan keraguan terhadap profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Ia mengaku bingung harus percaya kepada siapa lagi.
"Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang," kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sikap KPK: Masih Terlalu Dini
Di tengah desakan yang menguat, Ketua KPK Setyo Budiyanto justru mengambil sikap hati-hati. Ia menilai masih terlalu dini bagi lembaganya untuk mengambil alih perkara Febrie dari Kejagung.
Setyo menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, KPK memilih untuk mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Promo Back to School Honda: Diskon Hingga Rp1,4 Juta untuk Skutik di Jakarta dan Tangerang
GPND Sumut 15 Tahun: Defri Noval Klaim Konsisten Lahirkan Kader dan Raih Peningkatan Suara Legislatif
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI di BBB, Prasasti Ingatkan Publik Tak Baca Data Ekonomi Secara Parsial
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus ke Prabowo, Istana Segera Proses