PARADAPOS.COM - Pemerintah memperkuat langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui dialog, pendalaman fakta, dan sistem peringatan dini. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan negara hadir untuk melindungi hak pekerja. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Satuan Tugas (Satgas) PHK bergerak aktif memantau sektor berisiko. Langkah ini mengedepankan koordinasi lintas kementerian demi perlindungan optimal terhadap tenaga kerja.
Dialog dan Verifikasi Fakta di Lapangan
Said Iqbal merespons isu PHK di Tokopedia dan TikTok beberapa waktu lalu. Setelah berdialog dengan manajemen, ia menyebut tidak ada PHK dalam kebijakan korporasi saat ini. Langkah yang diambil, menurutnya, murni penataan struktur organisasi dan program mobilitas internal perusahaan.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menambahkan, pendekatan dialog serupa sebelumnya terbukti berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 pekerja dari ancaman PHK. Said Iqbal juga berencana bertemu langsung dengan pekerja dan pihak perusahaan.
"Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu saya akan bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan agar seluruh informasi dapat dikaji secara objektif," ucapnya.
Peran Aktif Satgas PHK dan Early Warning System
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Satgas PHK terus bergerak melakukan mitigasi. Pemantauan difokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi melakukan pengurangan karyawan. Satgas diarahkan untuk mendorong penyelesaian masalah lewat mekanisme bipartit dan mediasi sebelum kebijakan PHK benar-benar dieksekusi.
"Sudah ada Satgas PHK. Salah satu tugasnya adalah melakukan early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK. Tahapan PHK itu panjang sehingga masih ada ruang untuk mitigasi, verifikasi, hingga mediasi," jelas Yassierli.
Ilustrasi pekerja. Foto: Unsplash.com/Priscilla Du Preez.
Pandangan Pengamat: Penguatan Kebijakan Hulu dan Hilir
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai keberadaan Satgas PHK sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Kedua regulasi tersebut menekankan aspek pencegahan sebagai prioritas utama.
Timboel berharap Satgas dapat memperkuat rekomendasi kebijakan di sektor hulu demi keberlangsungan industri. Sekaligus, memastikan hak-hak pekerja di sektor hilir tetap terpenuhi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pasar tenaga kerja nasional.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu per Gram, Buyback Ikut Terkerek
ITS Surabaya Uji Coba Prototipe Traktor Listrik Hemat Energi untuk Lahan Gambut dan Basah
Tiga Anak Tenggelam di Kolam Bekas Galian Karawang, Dua Meninggal
IHSG Dibuka Menguat 0,47 Persen, Didorong Sentimen Positif Pasar Global