PARADAPOS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dinilai keliru menempatkan prioritas pengawasan dengan lebih mengutamakan keharmonisan antar lembaga dibanding kepastian hukum. Pernyataan ini dikritik keras oleh aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, di tengah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Hamdi, publik tidak membutuhkan simbol rekonsiliasi elite, melainkan transparansi prosedur hukum yang akuntabel hingga ke pengadilan.
Di ruang sidang yang riuh, di antara tumpukan berkas dan sorot kamera, pernyataan Habiburokhman seolah menjadi bumerang. Alih-alih berdiri sebagai pengawas independen, Komisi III DPR justru disorot karena dianggap bertindak sebagai mediator kenyamanan antar institusi. Hamdi Putra, dengan nada tegas, mengingatkan bahwa fungsi pengawasan bukanlah untuk menjaga perasaan lembaga yang diawasi, melainkan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan di rel yang benar.
Kritik Terhadap Prioritas Keharmonisan
Hamdi menekankan bahwa ungkapan kasih sayang kelembagaan dan penilaian pribadi bahwa Kapolri dan Jaksa Agung adalah “orang baik” tidak memiliki nilai yuridis. Menurutnya, hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, bukan watak personal pimpinan lembaga.
“Hukum acara pidana bekerja berdasarkan koridor kewenangan, hukum acara, perlindungan barang bukti, dan independensi penyidik — bukan watak personal pimpinan Lembaga,” ujar Hamdi.
Ia juga menyoroti upaya mengubah istilah “pelimpahan” menjadi “penyerahan penanganan perkara”. Baginya, ini hanyalah permainan istilah politik yang tidak otomatis menciptakan landasan hukum baru. Di lapangan, perubahan diksi semacam itu justru menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kontradiksi dalam Pernyataan Habiburokhman
Lebih lanjut, Hamdi menemukan kontradiksi nyata dalam pernyataan Ketua Komisi III DPR tersebut. Di satu sisi, Habiburokhman menyatakan Kejaksaan pasti independen, namun di sisi lain ia menuntut pembentukan tim yang steril dari afiliasi Febrie Adriansyah.
“Jika independensi sudah mutlak, tim steril tidak diperlukan. Sebaliknya, jika tim tersebut mendesak dibentuk, berarti ada risiko konflik kepentingan yang nyata,” jelas Hamdi.
Menurutnya, independensi tidak bisa diselesaikan dengan seruan politik untuk sekadar percaya. Harus ada bukti nyata lewat desain penyidikan yang terbuka, mencakup struktur tim, garis komando, serta komitmen bebas benturan kepentingan. Tanpa itu, semua hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi.
Bahaya Narasi “Oknum”
Hamdi juga mengingatkan bahaya penggunaan narasi bahwa perkara ini hanya berkaitan dengan “oknum”. Meskipun perbuatan pidana dilakukan oleh individu, kemampuan untuk menyembunyikan, melindungi, atau memengaruhi perkara sering kali bersumber dari kekuasaan struktural.
“Penyidikan tidak boleh berlindung di balik label oknum sebelum seluruh jaringan, fasilitas institusi, akses kekuasaan, dan pola perlindungan struktural diperiksa secara menyeluruh,” pungkas Hamdi.
Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, tuntutan akan proses hukum yang transparan dan akuntabel terus bergema. Rakyat, kata Hamdi, tidak membutuhkan foto pejabat yang saling melempar senyum, melainkan kejelasan prosedur hukum yang sah hingga ke pengadilan.
Artikel Terkait
Penggeledahan Polri Terkait Jampidsus Febrie Diduga Berkaitan dengan Dinamika Politik Jelang Pergantian Jaksa Agung
Pengamat: Publik Mendambakan Kepastian Hukum, Bukan Polemik Antarlembaga
Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Penetapan Tersangka
Prabowo Peringatkan Pemimpin yang Berbohong ke Rakyat: Itu Dosa dan Pengkhianatan