PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026). Program prioritas nasional yang menyedot anggaran triliunan rupiah ini diduga mengalami penyimpangan dalam proses penunjukan mitra.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik akhirnya meningkatkan status ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," tutur Syarief.
Anggaran Raksasa Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang mulai bergulir pada 6 Januari 2025. Melalui BGN, program ini dirancang untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Besarnya ambisi program ini tercermin dari alokasi anggaran yang mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 298 triliun pada 2026—seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan kejanggalan pada mekanisme penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang dijadikan mitra diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka, meskipun secara administratif tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi bukan karena kelayakan, melainkan karena adanya intervensi dari para tersangka. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.
Proses verifikasi yang seharusnya objektif dan transparan diduga telah dimanipulasi melalui sistem portal mitra BGN. Intervensi ini memungkinkan yayasan yang tidak kompeten tetap mendapatkan proyek pengadaan gizi untuk anak-anak sekolah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup generasi penerus bangsa sekaligus penggunaan uang negara dalam jumlah yang sangat besar.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar pada 18 Juni 2026
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN yang Seret 26 Nama
Ruben Onsu Sindir Giorgio Antonio Usai Endorse Kopi di Rumah Pribadi, Isu Hak Asuh Anak Kembali Mencuat