PARADAPOS.COM - Gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis yang saat ini masih berstatus tahanan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman itu mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 244 miliar, namun seluruhnya kandas. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengonfirmasi bahwa gugatan balik (rekonvensi) dari pihak dokter justru dikabulkan sebagian. Keputusan ini menjadi titik balik dalam perseteruan panjang yang telah berlangsung di ruang sidang. Suasana di ruang sidang PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terasa tegang. Namun, setelah melalui serangkaian mediasi dan pembacaan kesimpulan, hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang dinilai banyak pihak sebagai pukulan telak bagi kubu Nikita. Konflik yang bermula dari laporan pidana ini kini memasuki babak baru di ranah perdata dengan hasil yang berbeda dari yang diharapkan sang artis. Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, menyampaikan kabar tersebut melalui sambungan Zoom. Dengan nada tegas, ia menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan dasar hukum yang cukup atas tuntutan yang diajukan Nikita. "Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan," ujar Julianus. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Reza Gladys dan rekannya, Dokter Attaubah Mufid. Wanita yang berpraktik sebagai dokter kecantikan itu mengaku lega. Baginya, putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan prosedural, melainkan juga pembuktian bahwa langkah hukum yang ditempuh Nikita selama ini tidak memiliki pijakan yang kokoh. "Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tutur Julianus menambahkan. Julianus menekankan bahwa sejak awal tim kuasa hukum telah membangun argumen secara hati-hati dan sistematis. Mulai dari tahap mediasi, penyampaian bukti, hingga kesimpulan akhir di persidangan, semua dilakukan dengan cermat. Menurutnya, putusan hakim ini merupakan cerminan dari kekuatan dalil yang mereka ajukan. "Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus. Ia menambahkan bahwa proses persidangan berjalan alot dan memakan waktu yang tidak sebentar. Namun, hasil akhir ini setidaknya memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Di sisi lain, meski gugatan perdata Nikita kandas, kasus pidana yang menjeratnya masih terus bergulir. Pertarungan hukum antara kedua belah pihak sepertinya masih akan menyisakan cerita panjang ke depannya. (ND)Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan
Konstruksi Hukum yang Kuat
Artikel Terkait
Ratusan Warga Surabaya Padati Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos demi Pastikan Data Bantuan Tepat Sasaran
Gempa Mindanao Tewaskan 61 Orang, 33 Lainnya Masih Hilang
Lonjakan Harga Pangan di Jakarta dan Surabaya Mulai Gerus Daya Beli Masyarakat
Clara Shinta dan Alexander Assad Resmi Damai, Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama