KPK Ungkap Pemerasan Sistemik Pengurusan Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Rugikan Negara Rp145,5 Miliar

- Kamis, 04 Juni 2026 | 12:00 WIB
KPK Ungkap Pemerasan Sistemik Pengurusan Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Rugikan Negara Rp145,5 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, menghasilkan penetapan delapan tersangka dari 18 orang yang diamankan. Praktik ini diduga berlangsung selama empat tahun, dari 2022 hingga 2026, dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Jaringan Terstruktur dari Pusat hingga Daerah

Setyo menjelaskan bahwa perkara ini bukanlah ulah oknum individu, melainkan sebuah jaringan yang terstruktur. Keterlibatan dimulai dari pejabat tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis, masing-masing dengan peran spesifik dalam rantai pelayanan keimigrasian. "KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," kata Setyo dalam konferensi pers.

Modus 'Setiap Klik Ada Harganya'

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun sistematis. Proses pengajuan izin tinggal WNA, yang biasanya diajukan melalui biro jasa keimigrasian, sengaja dipersulit. Permohonan kerap ditolak dengan berbagai alasan, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar berkasnya diproses. Pungutan ini tidak berhenti di kantor imigrasi wilayah. Proses yang sama terulang di tingkat pusat di Ditjen Imigrasi. Akibatnya, pemohon harus membayar dua kali untuk mendapatkan persetujuan dokumen mereka. Dari penyidikan, KPK menemukan istilah internal di kalangan pelaku, yakni "setiap klik ada harganya". Ungkapan ini menggambarkan bagaimana setiap tahapan dalam sistem digitalisasi pelayanan justru dijadikan celah untuk pungutan liar. "Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses," terang Setyo. "KPK juga melihat ada upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan adanya modus setiap klik ada harganya," jelasnya.

Alur Perintah dan Peran Para Tersangka

Penyidik menemukan alur perintah yang jelas dalam perkara ini. Instruksi mengalir dari pejabat atasan ke bawahan. Salah satu figur sentral yang diduga berperan adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024. Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Selanjutnya, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon. Keduanya kemudian melibatkan Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana. Dana yang terkumpul selama periode 2022 hingga 2026 diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Penerimaan uang dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pembayaran tunai, transfer bank, hingga penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usulnya.

Dampak Luas dan Penetapan Tersangka

KPK menilai kasus ini menunjukkan bagaimana pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian hukum berubah menjadi alat pemerasan. Setyo menegaskan bahwa unsur pemerasan telah terpenuhi karena terdapat tindakan memaksa pemohon untuk memberikan uang agar layanan yang menjadi hak mereka dapat diberikan. "Unsur tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara sempurna terpenuhi ketika permintaan pelaku telah dipenuhi dengan adanya penerimaan uang dari para pemohon kartu izin tinggal kepada para tersangka tersebut," tegasnya. Lebih jauh, KPK menyoroti dampak luas perkara ini terhadap citra Indonesia di mata internasional. Korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya menyasar tenaga kerja asing, tetapi juga keluarga mereka, investor asing, hingga wisatawan. "Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja maupun menetap di Indonesia," pungkas Setyo. Berikut adalah delapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:
  • Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar