Petani dan Mahasiswa Tolak Pembangunan Batalyon TP di Jember, Nilai Ekonomi Lahan Capai Rp11,83 Miliar per Tahun

- Rabu, 17 Juni 2026 | 16:00 WIB
Petani dan Mahasiswa Tolak Pembangunan Batalyon TP di Jember, Nilai Ekonomi Lahan Capai Rp11,83 Miliar per Tahun

PARADAPOS.COM - Ratusan petani dari kawasan hutan Silo, Jember, bersama mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Jember pada Rabu (17/6/2026), mereka mendesak negara untuk tidak menggusur ruang hidup yang telah menjadi sumber penghidupan selama puluhan tahun. Lahan perhutanan sosial yang masuk dalam rencana lokasi markas batalyon itu, menurut mereka, bukanlah tanah kosong, melainkan area produktif yang menopang ekonomi ratusan keluarga.

Aksi Sebelum Hearing: Petani Bawa Alat Pertanian dan Poster Tuntutan

Sebelum memasuki ruang sidang DPRD, gelombang petani—laki-laki dan perempuan—tiba dengan truk dan sepeda motor. Mereka membawa alat-alat pertanian yang ditempeli poster berisi tuntutan. Suasana di sekitar gedung DPRD Jember pagi itu terasa berbeda. Para petani yang sehari-hari bergelut dengan cangkul dan bibit tanaman, kini berdiri tegas menyuarakan kekhawatiran mereka. Mereka menilai proyek ini berpotensi menghilangkan sumber penghidupan yang selama ini dikelola melalui skema perhutanan sosial dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

PMII: Negara Harus Konsisten pada Pengakuan Hak Masyarakat

Ketua PMII Cabang Jember, Taufiqur Rahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan pertahanan negara. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus menghormati hak masyarakat yang telah diakui negara melalui keputusan resmi.

"Kami dari mahasiswa dan petani menolak Batalyon TP karena akan menggusur lahan garap pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat desa hutan Silo dan keluarganya," tegas Taufiq dalam pemaparannya.

Ia kemudian merinci perjalanan panjang masyarakat Silo untuk mendapatkan legalitas pengelolaan kawasan hutan. Dimulai dari pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada 2017, pengajuan perhutanan sosial pada 2018, verifikasi pemerintah pada 2019, hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan kemitraan kehutanan kepada Gapoktanhut Jati Jaya Silo. Perjuangan itu semakin kuat setelah terbitnya SK KHDPK Nomor 13645 Tahun 2024 yang diterima kelompok tani pada April 2026. Menurut Taufiq, kemunculan rencana pembangunan Batalyon TP pada periode yang hampir bersamaan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

"Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana negara menjaga konsistensi terhadap pengakuan yang telah diberikan sendiri kepada masyarakat. Negara sudah mengakui hak kelola masyarakat, maka negara juga wajib melindunginya," ujarnya.

Nilai Ekonomi Lahan: Rp11,83 Miliar per Tahun untuk 220 KK

Dalam hearing, PMII memaparkan data yang cukup mengejutkan. Setidaknya 220 kepala keluarga menggantungkan hidup pada lahan seluas sekitar 55 hektare yang masuk dalam rencana pembangunan Batalyon TP. Lahan itu ditanami berbagai komoditas seperti kopi robusta, tembakau, jagung, dan pepaya. Berdasarkan kajian yang disampaikan, kawasan tersebut menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp11,83 miliar per tahun. Rata-rata pendapatan petani dari lahan itu bahkan disebut berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.

"Lahan itu bukan tanah kosong, bukan lahan terlantar, dan bukan kawasan yang tidak produktif. Di sana ada aktivitas ekonomi yang menopang kehidupan ratusan keluarga," kata Taufiq.

Ketua Gapoktanhut Jati Jaya Silo, Masis, menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, masyarakat telah menjalankan program ketahanan pangan di kawasan tersebut. Ia sulit menerima jika lahan produktif justru dialihkan untuk kepentingan lain.

"Kami mewakili petani ingin agar tidak terjadi pembangunan itu karena kami mengkhawatirkan dampak sosial termasuk perekonomian masyarakat yang sudah berjalan selama ini," ujar Masis.

Perhutani: Lahan Negara, Tapi Hak Kelola Harus Dihormati

Pembina Perhutanan Sosial Imam Bukhori menegaskan bahwa hak masyarakat yang telah diberikan negara melalui skema perhutanan sosial dan KHDPK tidak boleh diabaikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.

"Program pemerintah harus dijalankan, tetapi bukan berarti hak masyarakat di situ diabaikan begitu saja. Semua harus sesuai regulasi," katanya.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, memberikan perspektif lain. Ia menjelaskan bahwa kawasan yang dikelola petani tetap merupakan lahan negara. Kelompok tani, menurutnya, memperoleh hak kelola dan hak pemanfaatan, bukan hak kepemilikan. Regulasi memang memungkinkan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk pertahanan negara. Meski demikian, Perhutani mengakui perlunya komunikasi lebih intensif dengan masyarakat agar tidak memunculkan konflik.

"Kalau ditanya lahannya siapa, ya lahannya negara. Tetapi saat ini memang sudah ada SK Menteri yang memberikan hak kelola kepada Jati Jaya Silo. Karena itu harus dicari win-win solution," ujar Eko.

TNI: Batalyon TP untuk Pertahanan, Bukan Tambang

Komandan Kodim 0824 Jember menjelaskan bahwa pembangunan Batalyon TP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. Tujuannya adalah memperkuat pertahanan negara sekaligus mendukung ketahanan pangan. Ia membantah isu yang mengaitkan proyek tersebut dengan kepentingan pertambangan. Pemilihan Desa Silo, menurutnya, dilakukan karena pertimbangan teknis serta kebutuhan sistem pertahanan wilayah timur Jember.

"Saya pastikan pembangunan Yon TP di wilayah Jember tidak ada sama sekali hubungannya dengan pertambangan," tegasnya.

DPRD: Perhutani Dinilai Tidak Cermat, TNI 'Ketiban Racun'

Perdebatan dalam hearing memuncak ketika Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono, secara terbuka menyalahkan Perhutani. Menurutnya, Perhutani tidak cermat dalam menawarkan lahan yang ternyata telah lama dikelola masyarakat. Akibatnya, TNI kini harus berhadapan langsung dengan petani yang merasa hak kelolanya terancam.

"Menurut saya sudah tidak bisa lagi di sana. Saya menyesalkan Perhutani yang tidak selektif, sembarangan menawarkan lahan. TNI tidak tahu itu ada petani yang menggarap. TNI ketiban racun," tegas Siswono.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nur Huda Candra Hidayat, menilai pembangunan Batalyon TP di lahan produktif berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat. Ia menyoroti narasi yang kerap muncul dalam setiap proyek pembangunan.

"Setiap pembangunan selalu membawa-bawa nama negara. Ketika rakyat menolak dikonotasikan melawan negara. Padahal di sini institusi pemerintah yang coba membenturkan dengan masyarakat," ujarnya.

Hasil Hearing: Akan Dilaporkan ke Pemerintah Pusat

Menutup hearing, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan bahwa seluruh pandangan dari petani, mahasiswa, Perhutani, Kodim, dan pihak terkait akan dirangkum dalam risalah resmi DPRD. Dokumen itu akan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan rencana pembangunan Batalyon TP di Desa Silo.

"Seluruh pendapat para pihak akan kami rangkum. Hasil hearing ini akan kami laporkan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan pengambilan keputusan," kata Widarto.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar