PARADAPOS.COM - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mencatatkan prestasi di kancah nasional. Perusahaan ini dianugerahi penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance dengan predikat Gold dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026. Ini merupakan kali kedua secara berturut-turut PINTU meraih pengakuan tersebut, sekaligus menjadikannya satu-satunya entitas di sektor aset kripto yang berhasil mempertahankan predikat ini selama dua tahun beruntun. Pencapaian ini dinilai krusial di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, di mana ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan patuh pada regulasi menjadi fondasi utama.
Kepatuhan sebagai Fondasi di Tengah Dinamika Industri
Penghargaan ini tidak datang begitu saja. Di baliknya, terdapat komitmen berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi layanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dalam iklim industri keuangan digital yang bergerak cepat, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik menjadi pilar krusial. Hal ini bukan hanya untuk membangun kepercayaan investor, tetapi juga untuk memastikan perkembangan industri aset digital yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat luas.
Suasana di Jakarta pada Rabu (17/6/2026) terasa berbeda ketika pengumuman penghargaan itu disampaikan. R. Wisnu Renansyah Jenie, VP Legal, Compliance, & Government Relations PINTU, tampak antusias menanggapi capaian ini. Ia menekankan bahwa dinamika industri keuangan digital menuntut para pelaku usaha untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga berpegang teguh pada regulasi.
"Dinamika industri terus menuntut para pelaku usaha untuk tetap menjaga komitmennya dalam memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sambil terus memaksimalkan inovasi yang dibutuhkan pasar serta memastikan industri ini memberikan keamanan yang maksimal bagi masyarakat. Kami mengapresiasi Hukumonline atas penghargaan yang diberikan kepada PINTU yang menegaskan kami sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi praktik tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab," ujar Renansyah dalam keterangan resminya.
Apresiasi dari Penyelenggara dan Harapan ke Depan
Menurut Renansyah, kepatuhan regulasi bukanlah sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan terpercaya. Hal ini menjadi sangat relevan di sektor aset kripto yang terus berkembang dan kian menarik minat investor domestik. Dengan adanya kepastian hukum, investor dapat berpartisipasi dengan lebih tenang dan percaya diri.
Di sisi lain, CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, menyampaikan apresiasi yang tulus atas pencapaian yang diraih PINTU. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat praktik tata kelola dan kepatuhan yang adaptif serta berintegritas. Pengakuan dari penyelenggara seperti ini menjadi bukti bahwa upaya menjaga standar kepatuhan yang tinggi tidak pernah sia-sia.
Perjalanan PINTU dalam meraih penghargaan ini mencerminkan sebuah konsistensi. Di tengah hiruk-pikuk persaingan industri, perusahaan ini memilih untuk menjadikan kepatuhan sebagai salah satu nilai jual utama. Langkah ini dinilai tepat, terutama ketika kepercayaan publik menjadi komoditas yang paling berharga di era digital saat ini.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR Usai Periksa Eks Stafsus Menag
Fadli Zon Bela Kunjungan Luar Negeri Prabowo: Pertemuan 5 Menit dengan Qatar Hasilkan Investasi Rp64 Triliun
Trump Ancam Pecat Hegseth dan Ratcliffe karena Tolak Rencana Damai dengan Iran
RS Anuntaloko Parigi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Pascagempa M 6,7 di Parigi Moutong