LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

- Rabu, 24 Juni 2026 | 01:50 WIB
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

PARADAPOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat (30), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Salah satu permohonan yang menjadi prioritas adalah bantuan medis, mengingat korban masih menjalani perawatan intensif akibat kekerasan yang dialaminya. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan berkoordinasi langsung dengan rumah sakit tempat korban dirawat.

“Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat,” kata Sri Suparyati saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).

Penelaahan Permohonan dan Koordinasi dengan Kepolisian

Proses penelaahan terhadap permohonan perlindungan ini masih berlangsung. LPSK belum memutuskan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan secara definitif. Menurut Sri, tim internal lembaga akan menggelar rapat pembahasan pada Kamis besok untuk mengkaji seluruh aspek permohonan tersebut.

“Kami masih akan penelaahan di hari Kamis,” ujarnya.

Tak hanya itu, LPSK juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus penganiayaan dan penyekapan tersebut. Langkah ini penting untuk menyelaraskan data dan memastikan perlindungan bagi korban tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang berjalan.

Rencana Pertemuan dengan Keluarga Korban

Di samping koordinasi dengan aparat penegak hukum, LPSK berencana menemui keluarga korban. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai kondisi psikologis dan sosial YTR, serta kebutuhan lain yang mungkin belum terakomodasi. Pendekatan langsung ke keluarga dinilai penting untuk membangun rasa aman dan kepercayaan korban terhadap proses perlindungan.

“Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga,” ungkap Sri menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun, korban YTR mengalami kekerasan berulang selama tiga tahun terakhir. Ia diduga disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bandung. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar