Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri, Soroti Masa Jabatan hingga Netralitas

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri, Soroti Masa Jabatan hingga Netralitas

PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desakan ini disertai dengan pemaparan sepuluh poin evaluasi kritis yang dinilai menjadi dasar urgensi pergantian tersebut. Poin-poin itu mencakup masa jabatan yang dinilai terlalu lama, isu netralitas Polri, hingga mandeknya agenda reformasi internal. Wacana ini mengemuka di tengah bantahan resmi dari Istana Kepresidenan dan DPR yang menyatakan belum ada surat presiden (Surpres) terkait pergantian tersebut.

Ray Rangkuti mengaku telah menyampaikan usulan serupa sejak Januari 2025 lalu. Saat itu, ia hanya mengajukan tiga hingga empat alasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika politik yang berkembang, ia merasa temuan di lapangan semakin memperkuat perlunya rotasi di pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sepuluh Catatan Kritis dari Pengamat

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026), Ray merinci alasan-alasan tersebut. Ia memulai dengan sorotan terhadap durasi kepemimpinan Listyo Sigit yang dinilainya sudah melampaui batas wajar.

"Pertama, sudah menjabat lebih dari lima tahun. Tepatnya 5 tahun 6 bulan dari 27 Januari 2021 sampai sekarang. Kedua, kesempatan untuk regenerasi. Sebab dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui," tegas Ray saat dihubungi awak media.

Ia kemudian mengalihkan perhatian pada isu elektoral. Ray menyebut munculnya stigma "parcok" pada 2024 sebagai catatan serius. Istilah itu dilekatkan pada dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada serentak tahun lalu. Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti maraknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar institusi. Hal ini dinilainya tetap terjadi meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan larangan rangkap jabatan.

"Banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Bahkan tetap terjadi setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian. Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang," tuturnya.

Alasan berikutnya yang tak kalah penting adalah penanganan demonstrasi. Ray menyoroti penahanan terhadap ribuan aktivis yang sebagian di antaranya kini tengah menghadapi proses persidangan. Menurutnya, hal ini menjadi indikator hubungan yang belum harmonis antara aparat dan elemen masyarakat sipil.

Evaluasi Kamtibmas dan Sikap Institusi

Puncak kekhawatiran akan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, sejumlah kantor polisi dirusak oleh massa. Peristiwa ini dipicu oleh kematian Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan berat milik polisi. Ray menilai insiden ini sebagai kegagalan institusi dalam menjaga kepercayaan publik.

Tak hanya soal kinerja lapangan, Ray juga mengkritik sikap politik Kapolri. Ia menyoroti pernyataan Listyo Sigit yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian atau institusi lainnya. Pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR ini dinilai tidak tepat.

"Delapan, mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam UU Kepolisian yang baru (No 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun," kata dia.

Di sektor penegakan hukum, Ray menyoroti minimnya perhatian terhadap kasus korupsi internal. Ia menilai Kortas Tipikor Polri terkesan selektif dalam menangani perkara.

"Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," jelas Ray.

Terakhir, ia menyebut adanya ketegangan institusional antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Hal ini dikaitkan dengan proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai menciptakan friksi di antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Respons Kapolri dan Bantahan Istana

Di tengah derasnya wacana penggantian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sikapnya terkesan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepala negara.

"Itu kan prerogatif presiden," kata Listyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, sebagai seorang prajurit, dirinya akan menjalankan keputusan apa pun yang diambil Presiden terkait jabatannya. "Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Listyo.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan dengan tegas membantah adanya Surpres yang telah dikirim ke DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan kabar tersebut tidak benar hingga Jumat (7/8/2026).

"Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, tetap kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia membantah telah menerima surat presiden terkait pergantian Kapolri dan menyebut informasi yang beredar sebagai kabar yang tidak benar. "Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar