PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial SAW (28) yang nekat menusuk dua pengunjung di gudang biliar di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu, 21 Juni 2026. Pelaku datang bersama keluarga dan aparatur pekon setelah polisi melakukan pendekatan persuasif. Peristiwa penusukan yang terjadi pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, itu dipicu oleh cekcok di lokasi dan mengakibatkan dua korban—Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22)—mengalami luka tusuk serius di paha, ketiak, dan perut. Kini SAW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek setempat.
Menyerah karena Takut Ditembak
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa penyerahan diri tersangka terjadi setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pendekatan intensif kepada pihak keluarga. Langkah ini ditempuh agar pelaku bersedia kooperatif tanpa perlu tindakan represif.
"Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon," jelas AKP Ramon Zamora dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut pengakuan tersangka, alasan utama ia menyerahkan diri adalah rasa takut akan ditangkap dan ditembak oleh petugas. Setelah melarikan diri ke rumahnya pasca-kejadian, SAW mengaku panik dan akhirnya memilih jalan keluar dengan menyerahkan diri.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan. Senjata tajam tersebut, menurut keterangan tersangka, biasa ia selipkan di pinggang dan digunakan secara spontan saat emosi memuncak.
Kronologi Penusukan dan Kondisi Korban
Peristiwa berdarah itu bermula dari keributan antarpengunjung di gudang biliar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Dalam suasana yang memanas, tersangka mengaku sempat terlibat perkelahian dengan salah satu korban sebelum akhirnya mencabut pisau dan menusukkannya.
"Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri," ucap Kapolsek.
Akibat aksi tersebut, dua korban—Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus—mengalami luka serius. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sementara Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perempuan Ditagih Janji Cincin dan Tas, Dibunuh Pacar Gelap Lalu Dibuang di Semak-Semak
Lalu Lintas Pelayaran di Selat Hormuz Berangsur Pulih Pasca-Kesepakatan AS-Iran
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berdampak ke Indonesia
TasteAtlas Rilis Daftar Minuman Terpopuler Indonesia, Soda Gembira Puncaki Peringkat