Polres Tanjung Priok Tangkap Penjual 22 Pucuk Senjata Air Gun Ilegal, Raup Rp200 Juta

- Kamis, 25 Juni 2026 | 14:50 WIB
Polres Tanjung Priok Tangkap Penjual 22 Pucuk Senjata Air Gun Ilegal, Raup Rp200 Juta

PARADAPOS.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang penjual senjata air gun ilegal berinisial MF alias B di Jakarta Utara pada Kamis, 25 Juni 2026. Tersangka yang telah beroperasi sejak 2023 ini meraup keuntungan hingga Rp200 juta dari penjualan 22 pucuk senjata yang dimodifikasinya sendiri. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyebut senjata tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian jika dimodifikasi.

Modus Operandi dan Keuntungan Penjualan

MF alias B, yang tinggal di kawasan Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, ternyata memiliki keahlian khusus dalam memodifikasi senjata air gun. Ia membeli senjata tersebut secara daring dari luar daerah, lalu menjualnya kembali dengan harga bervariasi.

"Senjata ini dibeli pelaku dari luar daerah secara daring dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah per pucuk. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta sejak 2023," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta.

Keuntungan sebesar itu diraup dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak MF memulai bisnis ilegalnya pada 2023.

Bahaya Senjata Air Gun yang Dimodifikasi

Kapolres menegaskan bahwa senjata air gun yang dijual oleh tersangka bukanlah mainan biasa. Daya lontarnya sangat kuat, dan jika dimodifikasi lebih lanjut, bisa berakibat fatal.

"Senjata air gun ini sangat berbahaya dan memiliki daya lontar kuat. Jika senjata ini dimodifikasi, dapat menyebabkan kematian terhadap sasaran," tegas Aris.

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku ternyata tidak memiliki izin sama sekali untuk memperjualbelikan senjata jenis tersebut. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok senjata kepada MF.

"Kami masih dalami dan memang pelaku ini pendiam," ujar Aris singkat.

Pengungkapan dan Barang Bukti

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B di Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata air gun pada pelaku. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke kontrakan MF di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi.

Di lokasi kontrakan, polisi menemukan 21 pucuk senjata air gun beragam jenis. Total keseluruhan barang bukti senjata yang diamankan mencapai 22 pucuk.

Selain senjata, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan pendukung. Di antaranya 68 pak peluru gotri, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan 13 set selongsong mimis. Dua buah tabung gas air soft gun dan 11 slide part atau kokang juga turut diamankan.

"Selain itu perangkat alat-alat upgrade berupa tang cucut, obeng , obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun," jelas Aris.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MF alias B dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur secara spesifik tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rantai pasokan senjata ilegal ini.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar