PARADAPOS.COM - Polisi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan seorang wanita berinisial R (52) di kamar hotel kawasan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku adalah pria berinisial E (47), yang ternyata merupakan pacar korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga terlilit masalah keuangan, yang menjadi pemicu cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban tewas akibat kekerasan di area leher, tepatnya dicekik hingga tulang lehernya patah.
Motif Keuangan dan Hubungan Asmara
Kapolsek Cikole, Kompol Ma'ruf Murdianto, membeberkan hasil pemeriksaan awal kepada awak media, Kamis (25/6/2026) malam. Dari keterangan keluarga, tersangka E diketahui memiliki tanggungan utang. Hal ini diduga kuat menjadi pemicu pertengkaran antara keduanya di dalam kamar hotel nomor 210.
“Kita dapat info dari keluarganya, pelaku ini punya sangkut utang. Nanti kita kembangkan informasinya, apakah ada sangkut paut dengan utang piutang (sebagai motif utama),” kata Ma'ruf.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa hubungan asmara antara E dan R sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu tahun. Namun, jalinan cinta yang sudah berjalan setahun itu justru berakhir tragis di dalam kamar hotel.
“Status hubungan di BAP awal, dia waktu kita periksa pacaran sudah 1 tahun. Motif dan lain sebagainya masih dalam pengembangan, ini baru informasi awal,” ucapnya.
Temuan Autopsi
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD R Syamsudin SH, penyebab kematian korban cukup jelas. Korban ditemukan meninggal akibat kekerasan tumpul yang terfokus di area leher. Proses pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban dicekik hingga tulang lehernya mengalami patah.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. Pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah motif utang-piutang menjadi satu-satunya alasan di balik pembunuhan ini. Pendalaman terhadap latar belakang tersangka dan kronologi kejadian masih terus berjalan.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejari Siak Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Penyedia Barang dan Jasa dengan Modus Fee Satu Persen Proyek
Kemendag Resmi Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Online Wajib Beri Label pada Promosi Berbasis AI
KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Opini Audit Muara Enim
Jese Rodriguez Batal ke Persib, Eks Bintang Real Madrid Perpanjang Kontrak di Las Palmas hingga 2028