KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Opini Audit Muara Enim

- Kamis, 25 Juni 2026 | 15:50 WIB
KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Opini Audit Muara Enim
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dokumen itu ditemukan saat penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026. Temuan ini menguatkan dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan penilaian audit, termasuk upaya mengubah kembali hasil setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Dokumen Perubahan Opini Ditemukan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita berisi perubahan penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali setelah OTT terhadap Edison. "Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Indikasi Intervensi dari BPK Pusat

KPK juga mengungkap adanya indikasi dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan masih akan didalami lebih lanjut. "Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.

Pengembangan Kasus Suap

Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, keponakan bupati; dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Beberapa hari kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus tersebut, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. (Febrina Ratna Iskana)

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar