PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga notaris pada Kamis, 25 Juni 2026, untuk mendalami kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri aliran aset yang diduga dibeli atau dikuasai oleh para tersangka.
Tiga Notaris Hadir, Tiga Lainnya Tak Penuhi Panggilan
Penyidik KPK memanggil enam notaris dalam agenda pemeriksaan hari itu. Tiga di antaranya, yaitu TUT, RUD, dan DER, hadir dan memberikan keterangan. Sementara itu, tiga notaris lainnya—BIM, KRF, dan SPN—diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi lebih lanjut.
“Para saksi didalami terkait aset-aset yang diduga dalam penguasaan ataupun dibeli oleh para tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Kronologi Kasus: Dari OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 22 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang sistematis terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
Daftar 11 Tersangka Awal
Berikut adalah nama-nama yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker tahun 2020–2025, Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker tahun 2020–2025, Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker pada Maret–Agustus 2025, Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemnaker, Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemnaker, Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia, Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Tiga Tersangka Baru Diumumkan
Pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka tambahan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (HR). Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas, tidak hanya menyasar pihak yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga mereka yang berada di jajaran struktural atas.
Proses hukum berjalan dengan intensitas tinggi. Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, termasuk dari para notaris yang dianggap mengetahui transaksi jual-beli aset para tersangka. Langkah ini menjadi krusial untuk mengungkap jaringan keuangan yang mungkin selama ini tersembunyi di balik dokumen-dokumen legal.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BGN Lakukan Perombakan Besar: Fokus ke Ibu Hamil dan Balita, Siswa SMA Terancam Dicoret dari Penerima MBG
Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak Piero Hincapie hingga 2031 Sehari Usai Juara Liga Inggris
Serangan Siber Rekayasa Sosial dan Phishing Dominasi Kerugian Aset Kripto Kuartal I 2026, Capai Rp306 Juta Dolar AS
Kejagung Awasi Program Makan Bergizi Gratis Lewat Sistem QR Code di Seluruh Indonesia