PARADAPOS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan tanggapan keras atas pernyataan akademisi Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di kementerian sebagai langkah cerdas. Roy justru menilai keberadaan tim tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan dan diduga kuat menjadi sarana memaksakan penggunaan sistem operasi tertentu demi kepentingan bisnis pribadi terdakwa, Nadiem Makarim.
JPU Bantah Pernyataan Rocky Gerung soal Tim Eksternal
Roy Riady dengan tegas menyatakan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada. Ia menilai langkah tersebut bukanlah sebuah inovasi, melainkan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
"Jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah," ujar Roy di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis. Suasana ruang sidang sempat hening saat Roy mengungkapkan hal ini.
Kutipan JPU: Tim Eksternal sebagai Alat Penyalahgunaan
"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," tegas Roy.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi
Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukanlah soal siapa yang lebih pintar, melainkan soal ketaatan pada hukum negara.
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.
Temuan Lonjakan Harta Kekayaan Nadiem
Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya. Ia mengungkapkan bahwa Nadiem tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun.
"Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Transaksi Rp 809 Miliar Dipertanyakan
Jaksa juga mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkas Roy.
Hingga saat ini, persidangan terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi dari raksasa teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Rocky Gerung Nilai JPU Kelelahan
Di sisi lain, Rocky Gerung yang turut hadir dalam persidangan memberikan pandangan berbeda. Mengenakan kemeja putih polos dan membawa ransel, ia sempat memberikan keterangan kepada awak media saat sidang memasuki waktu istirahat.
Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
"Saya kira jaksa pintar tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya (kira) dia gagal, saya kira," kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.
Rocky Bela Langkah Nadiem Rekrut Staf Khusus
Terkait pernyataannya itu, Rocky salah satunya menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim yang berasal dari luar Kementerian. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri.
"Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," ucap Rocky.
WhatsApp Group Dinilai Tak Cukup Bukti
Selain itu, Rocky juga menyinggung terkait percakapan di WhatsApp dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem. Menurut Rocky, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dalam percakapan di WhatsApp grup kementerian itu Nadiem benar-benar bersalah.
"Nah itu dia gagalnya tuh ya. WhatsApp ya WhatsApp, What's wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah nalarnya engga, mungkin belum nyampe," sebut Rocky.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Grace Natalie Buka Pintu Dialog dengan Jusuf Kalla Usai Komentari Ceramah Viral
Bhayangkara Presisi Lampung FC Balikkan Keadaan, Hajar Madura United 3-1
Ahli Hukum Bantah Tuduhan Diskriminasi Pemerintah dalam Penanganan Bencana Sumatera
Gema Waisak 2026 di Kemayoran: 78 Bhikkhu dan Ribuan Umat Buddha Ikuti Prosesi Pindapata