PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan untuk 29 permohonan uji materi dalam satu hari, Senin ini. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.
Dua Permohonan yang Menonjol
Di antara tumpukan berkas yang akan diputus, setidaknya ada dua permohonan yang langsung menyita perhatian publik. Pertama, permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara ini, Dharma Pongrekun—yang juga sempat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2024—mempersoalkan ketiadaan indikator pasti dalam UU Kesehatan mengenai definisi kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Ia menilai ketidakjelasan ini bisa menimbulkan multitafsir di lapangan.
Kedua, permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026. Empat orang mahasiswa menggugat konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka mendesak agar Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung. Isu ini kembali mengemuka di tengah dinamika politik yang kerap mempertanyakan esensi demokrasi di tingkat daerah.
Soal Batas Usia Calon Kepala Desa
Tak hanya itu, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 juga patut dicermati. Dua orang mahasiswa yang mengaku terhalang untuk maju sebagai calon kepala desa menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka meminta agar batas usia minimal calon kades tidak lagi kaku di angka 25 tahun. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan syarat itu bisa dipenuhi dengan pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan di tingkat desa.
Suasana di gedung MK pagi ini terlihat tenang, namun di baliknya, puluhan tim kuasa hukum dan pemohon bersiap mendengarkan nasib perkara mereka. Para pegawai dan jurnalis mulai memadati area sekitar ruang sidang sejak siang.
Rincian 29 Permohonan yang Akan Diputus
Berikut adalah daftar lengkap 29 permohonan uji materi yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini:
1. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
2. Permohonan nomor 198/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
3. Permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 menyoal uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
4. Permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
5. Permohonan nomor 194/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
6. Permohonan nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
7. Permohonan nomor 139/PUU-XXIII/2025 menyoal uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
8. Permohonan nomor 196/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
9. Permohonan nomor 180/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
10. Permohonan nomor 177/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
11. Permohonan nomor 181/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
12. Permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
13. Permohonan nomor 173/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
14. Permohonan nomor 175/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
15. Permohonan nomor 210/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
16. Permohonan nomor 182/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
17. Permohonan nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
18. Permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
19. Permohonan nomor 188/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
20. Permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
21. Permohonan nomor 189/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
22. Permohonan nomor 170/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
23. Permohonan nomor 179/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
24. Permohonan nomor 185/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
25. Permohonan nomor 174/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
26. Permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
27. Permohonan nomor 176/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
28. Permohonan nomor 184/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
29. Permohonan nomor 178/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dari puluhan perkara ini, keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Publik pun menanti bagaimana sembilan hakim konstitusi menjawab setiap persoalan yang diajukan.
Artikel Terkait
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya 64-61 di Gim Kelima
PDUI Desak Perlindungan Hukum Khusus Usai Dokter Icha Tewas Diduga Akibat Intimidasi Anggota DPRD
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Meski Tak Terkalahkan, Gol Dianulir VAR dan Hasil Lain Tak Berpihak
Samsat Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Layani Perpanjangan STNK Tahunan