Serikat Pekerja Malaysia Desak Pemerintah Adopsi Model Pengelolaan Royalti Musik ala Indonesia

- Senin, 29 Juni 2026 | 19:50 WIB
Serikat Pekerja Malaysia Desak Pemerintah Adopsi Model Pengelolaan Royalti Musik ala Indonesia
PARADAPOS.COM - Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) secara resmi mendesak pemerintah Negeri Jiran untuk mengadopsi model pengelolaan royalti musik ala Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Usulan ini muncul dalam Rapat Anggota Tahunan organisasi tersebut, sebagai respons atas keluhan kronis soal transparansi dan efisiensi distribusi royalti di industri musik Malaysia yang nilainya mencapai hampir RM200 miliar (Rp878 miliar) per tahun.

Krisis Kepercayaan di Industri Musik Malaysia

Selama bertahun-tahun, industri musik Malaysia dihadapkan pada berbagai persoalan klasik. Mulai dari biaya administrasi yang membengkak, struktur pengumpulan yang terfragmentasi, hingga perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif. Para pemangku kepentingan—artis, komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman—kerap mempertanyakan apakah royalti yang mereka terima sudah didistribusikan secara adil dan efisien. Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, dalam pernyataan resminya yang dikutip di Kuala Lumpur pada Selasa lalu, menekankan bahwa Indonesia pernah menghadapi situasi serupa. “Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada,” ujarnya.

LMKN: Solusi yang Terbukti Efektif

Freddie menjelaskan bahwa Indonesia telah mendirikan LMKN sebagai badan yang mengelola seluruh pengumpulan royalti performa publik (performing rights) secara efisien dan transparan. Menurutnya, momentum saat ini sangat tepat bagi Malaysia untuk melakukan pembaruan kerangka kerja serupa. “Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk mengimplementasikan hal serupa, untuk memperbarui kerangka kerja pengumpulan dan pendistribusian royalti musik dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” tuturnya. Ia menambahkan, dengan potensi pengumpulan royalti performa publik tahunan yang mencapai hampir RM200 juta, langkah ini menjadi semakin mendesak.

Platform Digital Terpusat sebagai Tulang Punggung

Lebih lanjut, para pegiat seni Malaysia mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital terpusat di bawah kepemimpinan pemerintah. Platform ini dirancang sebagai tulang punggung nasional yang terpercaya untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan, penghitungan royalti, hingga pendistribusian. “Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit,” jelas Freddie. Melalui sistem ini, setiap lagu yang diputar dapat langsung dicocokkan dengan pemegang hak yang benar. Royalti kemudian dihitung dan didistribusikan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual.

Mengendalikan Dampak AI dan Memperkuat Tata Kelola

Salah satu keunggulan lain dari sistem ini, menurut Freddie, adalah kemampuannya meminimalkan tumpang tindih administrasi. Sistem ini juga menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya. “Ini akan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi, serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang. Hal ini juga, sampai batas tertentu, akan mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI — sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi jika tidak ada tindakan yang diambil,” ungkapnya. Ia menambahkan, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah ini sejalan dengan semangat Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025. Kebijakan tersebut menekankan penguatan tata kelola, transparansi, penyimpanan catatan, pelaporan, akuntabilitas, dan pendistribusian royalti yang adil. “Hal tersebut diyakini akan memastikan komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan penerima manfaat yang berhak lainnya, dapat menerima bagian masing-masing sesuai dengan hak yang telah diverifikasi dan data penggunaan aktual,” pungkas Freddie.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar