PARADAPOS.COM - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, memastikan unit Danantara Housing siap mengeksekusi pembangunan rumah murah di atas lahan hibah dari Lippo Group. Proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rosan menekankan bahwa skema pembiayaan yang tengah digodok bersama perbankan akan difokuskan pada aspek keterjangkauan, sehingga cicilan bulanan tidak memberatkan. Pernyataan ini disampaikan usai acara penandatanganan komitmen di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
Skema Pembiayaan yang Ramah MBR
Rosan menjelaskan bahwa Danantara tidak hanya bertindak sebagai pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai jembatan finansial. Pihaknya terus berkoordinasi lintas sektoral untuk memastikan implementasi megaproyek ini rampung tepat waktu. Target utamanya adalah memenuhi hak huni yang terjangkau bagi kelas bawah, sejalan dengan program pemerintah untuk membangun 3 juta rumah.
"Kami akan menghitung agar cicilannya tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh MBR," ujar Rosan di sela-sela acara.
Akses Finansial untuk Kaum MBR
Lebih dari sekadar membangun fisik bangunan, BPI Danantara saat ini juga merancang akses finansial bagi MBR yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman. Tujuannya agar mereka bisa lolos dalam proses kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank mitra.
"Tidak hanya segi pembangunan, kami juga melakukan pembiayaan untuk MBR agar bisa mendapatkan akses finansial dari perbankan. Insya Allah semua aspek ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan arahan bapak Presiden," lanjut Rosan.
Kalkulasi Investasi dan Pengawasan Tata Kelola
Mengenai besaran dana yang akan digelontorkan untuk mengubah lahan hibah seluas 30 hektare itu menjadi kompleks pemukiman, Rosan mengaku tim internalnya masih melakukan kalkulasi mendalam. Ia belum bisa membagikan angka pastinya karena masih menunggu hasil perhitungan yang akurat.
"Nilai investasinya lagi kita hitung. Hanya saja belum bisa kita bagikan sekarang karena harus menunggu nilai pastinya," ungkap Rosan.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi kekompakan kabinet bersama instansi hukum seperti Kejaksaan Agung dan BPKP. Sinergi ini diperketat untuk mengawal tata kelola aset dan memberikan legalitas hukum yang mutlak. Dengan demikian, masyarakat yang membeli unit rumah di masa depan merasa aman dan terhindar dari potensi sengketa tanah.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jerman Hadapi Paraguay di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Serikat Pekerja Malaysia Desak Pemerintah Adopsi Model Pengelolaan Royalti Musik ala Indonesia
Teknologi Kecantikan Non-Invasif XERF Hadir di Bali, Dorong Potensi Wisata Medis dan Wellness Tourism
Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Segera Susun Langkah Antisipasi Dampak El Nino 2026