Satgas PRR Sumatera Minta Pemkab Nagan Raya Segera Bentuk Posko untuk Perkuat Rehabilitasi Pascabencana

- Kamis, 02 Juli 2026 | 00:25 WIB
Satgas PRR Sumatera Minta Pemkab Nagan Raya Segera Bentuk Posko untuk Perkuat Rehabilitasi Pascabencana
PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Sumatera secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, untuk segera membentuk Posko Satgas PRR di tingkat daerah. Permintaan ini disampaikan langsung oleh perwakilan tim di Nagan Raya pada Kamis lalu, dengan tujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana. Langkah ini dinilai krusial mengingat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh akan memasuki tahapan jangka panjang yang berlangsung dari tahun 2026 hingga 2028.

Koordinasi dan Komunikasi Jadi Prioritas Utama

Perwakilan Tim Satgas PRR, Imran, menjelaskan bahwa keberadaan posko di daerah akan menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif. “Dengan adanya pembentukan posko di daerah akan mempermudah koordinasi dan komunikasi yang lebih baik, serta intensif antar-lini dan antar-sektor penanganan bencana,” ujarnya di sela-sela pertemuan. Menurut Imran, ada tiga alasan mendasar mengapa posko ini harus segera diaktifkan. Pertama, posko ini dirancang untuk mengoptimalkan hubungan antar-sektor di daerah. Dengan begitu, para pemangku kebijakan di tingkat kabupaten bisa lebih mudah berkomunikasi dengan satgas maupun pihak terkait lainnya.

Satu Data Tunggal untuk Hindari Kesimpangsiuran

Alasan kedua, posko ini berfungsi sebagai pusat sistem satu data tunggal. Imran menekankan pentingnya basis data yang seragam agar semua pihak tidak lagi kebingungan dengan informasi yang berbeda-beda di lapangan. “Terkait hal ini kami meminta Bupati Nagan Raya agar dapat menunjuk satu penanggung jawab yang berwenang memberikan persetujuan (approve) data yang keluar ke publik,” tegasnya. Ketiga, posko ini diharapkan menjadi sarana media komunikasi dan pengaduan masyarakat. Jika nantinya ditemukan kendala, masalah, atau hambatan operasional dalam proses penanganan dampak bencana, warga bisa langsung melapor ke posko tersebut.

Urgensi di Tengah Tahapan Pemulihan Jangka Panjang

Imran menambahkan, urgensi pembentukan posko ini semakin tinggi karena proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh akan memasuki tahapan jangka panjang. Tahapan ini memakan waktu tiga tahun, terhitung mulai tahun 2026, 2027, hingga 2028. “Rencana induk (renduk) pemulihan ini sendiri sudah selesai dibahas dan disetujui bersama DPR,” ungkapnya. Oleh karena itu, Satgas PRR Sumatera sangat berharap Pemkab Nagan Raya segera merealisasikan pembentukan posko pada bulan Juli ini. Langkah ini dinilai akan mempermudah sarana komunikasi dan kebutuhan data dalam proses rekonstruksi pembangunan pascabencana di kabupaten setempat.

Respons Positif dari Pemerintah Daerah

Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwatan, menyatakan kesiapan pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait dan pimpinan daerah. “Kami berterima kasih atas kehadiran Satgas PRR Sumatera di Nagan Raya, karena koordinasi ini sangat kami butuhkan untuk mempermudah pembangunan kembali sarana publik dan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu,” ucap Hizbulwatan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler