PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Suhardiman diduga meminta mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada peserta seleksi. Peristiwa ini bermula dari lelang jabatan Sekda pada April 2025 dan terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Dua tersangka lainnya adalah Zulkarnain (Sekda terpilih) dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC).
Kronologi Lelang Jabatan dan Permintaan Mewah
Kasus ini mulai terkuak setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka proses lelang jabatan untuk posisi Sekda pada April 2025. Dua nama muncul sebagai kandidat kuat: Fahdiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan duduk perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu," kata Taufik.
Dalam proses seleksi tersebut, penyidik menduga Suhardiman justru memasang syarat yang tidak biasa. Ia disebut meminta sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Konsekuensinya, Zulkarnain pun terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.
Skema Pembelian dan Keterlibatan Pihak Swasta
Untuk memenuhi permintaan sang bupati, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Nilai kendaraan itu mencapai sekitar Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai. KPK mengungkap mobil tersebut dibeli melalui fasilitas pembiayaan atau kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.
Di sinilah peran pihak ketiga mulai terlihat. Penyidik menemukan bahwa profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu. Akhirnya, ia menggunakan identitas orang lain untuk melancarkan transaksi.
"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan bentuk suap agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda. Perkara ini mulai tercium setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Laporan itu ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan dan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan. Puncaknya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026. Dari alat bukti yang terkumpul, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kedua, Zulkarnain selaku Sekda Pemkab Kuansing. Ketiga, Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Artikel Terkait
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Mobil Mewah Rp1,6 Miliar untuk Mantan Anggota Kowad
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook, Satu Hakim Berpendapat Berbeda
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Bantah Penggeledahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi