PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengancam akan melayangkan protes keras jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir secara fisik dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Roy menegaskan bahwa kehadiran fisik Jokowi di ruang sidang merupakan tuntutan mutlak, dan ia menganggap format persidangan virtual sudah tidak relevan di era pasca-pandemi. Sidang perdana untuk perkara ini sendiri masih tertunda karena menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy.
Roy Suryo Desak Kehadiran Fisik Jokowi
Roy Suryo menekankan bahwa janji Jokowi untuk bertatap muka secara langsung harus ditepati. Menurutnya, persidangan dengan sistem daring sudah seharusnya ditinggalkan.
"Ini bukan lagi zaman pandemi Covid-19. Kami minta kehadiran fisik," ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara INews, Kamis (2/7/2026).
Ia bahkan mendesak majelis hakim untuk menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak hadir di pengadilan. Sikap keras ini menunjukkan bahwa isu kehadiran fisik menjadi poin krusial bagi Roy dalam membela diri.
Sidang Tertunda, Proses Hukum Berjalan
PN Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih harus ditunda. Penundaan terjadi karena pihak pengadilan masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, situasi berbeda terjadi pada sidang Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur telah menerbitkan jadwal sidang perdana untuk kasus tersebut, yang rencananya digelar pada hari yang sama, Kamis (2/7/2026). Perbedaan status hukum antara kedua terdakwa ini menambah dinamika dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mediasi di London Jadi Pilihan Utama Selesaikan Sengketa, Buktikan Efektif di Sektor Konstruksi
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Mobil Mewah Rp1,6 Miliar untuk Mantan Anggota Kowad
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook