Dua Buronan Kasus Penggelapan Proyek Fiktif Rp7,2 Miliar Ditangkap di Cianjur dan Tangerang

- Senin, 06 Juli 2026 | 09:25 WIB
Dua Buronan Kasus Penggelapan Proyek Fiktif Rp7,2 Miliar Ditangkap di Cianjur dan Tangerang
PARADAPOS.COM - Dua buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus proyek fiktif akhirnya dibekuk Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri. Kedua tersangka, yang telah buron hampir satu tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Cianjur dan Kota Tangerang, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp7,2 miliar. Kasus ini terungkap setelah audit internal PT HSJ menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan agenda pemasaran yang ternyata fiktif.

Modus Proyek Fiktif yang Terbongkar

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal PT HSJ. Tim auditor menemukan ketidakwajaran dalam laporan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran. Setelah ditelusuri lebih lanjut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan peluncuran produk yang dilaporkan dalam dokumen tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali. "Melalui dokumen dan proposal palsu, kedua tersangka diduga berhasil mencairkan dana perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp7,2 miliar," ungkap sumber penyidik.

Penangkapan di Dua Kota

Proses pengejaran yang memakan waktu hampir satu tahun akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berinisial JAP ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu, rekannya, ADM, dibekuk di Kota Tangerang, Banten. Keduanya kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Suasana di sekitar lokasi penangkapan terbilang tenang, tanpa perlawanan berarti dari kedua tersangka. Petugas yang telah mengintai pergerakan mereka selama beberapa hari terakhir langsung mengamankan keduanya saat berada di tempat persembunyian masing-masing.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar