Kuasa Hukum Termohon: Roy Suryo Menang Praperadilan tapi Tak Berdampak pada Perkara Pokok

- Selasa, 07 Juli 2026 | 15:00 WIB
Kuasa Hukum Termohon: Roy Suryo Menang Praperadilan tapi Tak Berdampak pada Perkara Pokok

PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (07/07/2026) menuai respons tajam dari kuasa hukum pihak termohon. Advokat Petrus Bala Pattyona menilai putusan hakim tunggal tersebut bukanlah kemenangan mutlak bagi Roy Suryo. Menurutnya, keputusan itu hanya bersifat prosedural dan tidak menghentikan perkara pokok yang masih bergulir. Pernyataan ini disampaikan Petrus dalam konferensi pers usai sidang, mengindikasikan bahwa pertarungan hukum antara kedua belah pihak masih jauh dari kata usai.

Kemenangan yang Dianggap Tanggung

Suasana di ruang konferensi pers tampak tegang saat Petrus mulai angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menyampaikan pandangannya soal putusan yang baru saja dibacakan. Menurut pengamatannya, hasil praperadilan ini tidak memberikan keuntungan berarti bagi Roy Suryo.

"Boleh saya katakan menangnya, tidak ada dampak apapun. Ya mau dibilang menang di atas kertas iya juga. Menang di atas kertas menang, menangnya tanggung," ucap Petrus Bala Pattyona dalam kesempatan tersebut.

Pernyataan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media yang hadir. Banyak yang sebelumnya mengira putusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Roy Suryo. Namun Petrus dengan cepat meluruskan persepsi tersebut.

Perkara Pokok Masih Berlanjut

Petrus kemudian menjelaskan secara rinci alasan di balik pernyataannya. Ia menekankan bahwa Roy Suryo baru bisa benar-benar merayakan kemenangan jika hakim memutuskan perkara berakhir di sini. Kenyataannya, hanya permohonan terkait penahanan yang dikabulkan, sementara perkara inti masih berjalan.

"Kecuali menang dan hakim menyatakan berkas perkara hasil penyelidikan itu dianggap tidak sah. Itu perkara berhenti di situ. Tapi hanya mengatakan berkas perkara lanjut ke pengadilan selesai," tambahnya.

Penjelasan ini mempertegas bahwa putusan praperadilan hanya menyentuh aspek formal penahanan, bukan substansi perkara. Artinya, proses hukum terhadap Roy Suryo masih akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sindiran untuk Pihak Roy Suryo

Dalam kesempatan yang sama, Petrus juga melontarkan sindiran halus kepada kubu Roy Suryo yang menyambut putusan ini dengan gegap gempita. Ia mempertanyakan mengapa pihak lawan begitu antusias terhadap hasil yang menurutnya tidak memberikan keuntungan signifikan.

"Jadi singkatnya dia menang tapi tidak menang. Jadi buat apa bersorak-sorai? Buat apa bersorak-sorai?" tutupnya.

Pernyataan penutup ini seolah menjadi tamparan bagi pihak Roy Suryo yang sebelumnya terlihat merayakan putusan tersebut. Di ruang sidang yang sama, beberapa jam sebelumnya, suasana memang sempat diwarnai euforia dari pendukung Roy Suryo. Namun bagi Petrus, euforia itu tidak berdasar pada realitas hukum yang sesungguhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo mengenai pernyataan Petrus. Publik pun masih menunggu kelanjutan perkara yang dipastikan akan memasuki babak baru dalam waktu dekat.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar