PARADAPOS.COM - Ribuan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terlibat bentrok saat apel akbar pada Senin (6/7/2026) pagi. Kericuhan ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang berujung pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 30 persen. Peristiwa ini terjadi di halaman Kantor Wali Kota Tidore dan mengakibatkan sejumlah fasilitas kantor rusak serta aksi pembakaran.
Suasana apel yang seharusnya berlangsung khidmat berubah menjadi tegang ketika Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan kondisi keuangan daerah yang sedang terpuruk. Dalam arahannya, ia mengungkapkan bahwa daerah mengalami defisit lebih dari Rp50 miliar. Untuk menutup celah anggaran tersebut, pemerintah terpaksa memangkas TPP ASN serta pendapatan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Defisit Anggaran dan Pengumuman Pemotongan
Dalam pidatonya di hadapan ribuan pegawai, Sinen menjelaskan secara rinci besaran utang yang membebani kas daerah. Ia menyebutkan bahwa angka defisit tersebut telah mencapai lebih dari Rp50 miliar. Tak hanya pemotongan, ia juga menyampaikan skenario terburuk berupa kemungkinan merumahkan sebagian pegawai jika kondisi keuangan tidak kunjung membaik.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras dari peserta apel. Suasana yang semula hening berubah menjadi riuh rendah. Beberapa pegawai mulai berteriak dan menolak kebijakan tersebut secara lisan.
Kutipan Wali Kota dan Eskalasi Kericuhan
"Untuk pemotongan 30 persen tadi sudah dijelaskan oleh Kabag Keuangan maupun dari Pak Sekda. Saat ini Tidore masih berutang sekitar Rp50 miliar lebih," ujar Sinen di hadapan massa.
Penjelasan itu tak meredakan kemarahan. Sebaliknya, situasi justru memanas. Aksi saling dorong antarpegawai tak terhindarkan. Sejumlah fasilitas kantor dilaporkan rusak, dan api sempat membakar sebagian area halaman Kantor Wali Kota Tidore. Kerumunan yang bercampur antara kekecewaan dan kemarahan membuat pengamanan di lokasi kewalahan.
Dialog dan Hasil Akhir
Setelah ketegangan mereda, pemerintah kota akhirnya menggelar dialog dengan perwakilan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa tidak akan ada kebijakan merumahkan pegawai, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu. Namun, pemotongan pendapatan sebesar 30 persen tetap diberlakukan sebagai langkah sementara hingga kondisi keuangan daerah pulih.
Sinen menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini. Ia bahkan menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan jika pemerintah terpaksa merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu di kemudian hari. Menurutnya, ia tidak ingin mempertahankan kursi kekuasaan dengan mengorbankan lebih dari dua ribu pegawai yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Artikel Terkait
Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp353,5 Triliun, Serap 266 Ribu Tenaga Kerja
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Taruhan di Platform Judi yang Diblokir, KPK Didorong Turun Tangan
IHSG Menguat 0,30 Persen ke 5.933 di Tengah Aksi Jual Asing dan Volume Transaksi Terbatas
Investigasi Tempo dan Jurnalis India Ungkap Dugaan Penipuan Internasional di Sektor Pertahanan Indonesia