Sidang Suap Bupati Bekasi, Saksi Sebut Rp200 Juta Sitaan KPK adalah Pinjaman Pribadi

- Selasa, 07 Juli 2026 | 05:25 WIB
Sidang Suap Bupati Bekasi, Saksi Sebut Rp200 Juta Sitaan KPK adalah Pinjaman Pribadi

PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan dugaan suap dan proyek ijon yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, seorang saksi meringankan bernama Suheri memberikan keterangan yang menjadi perhatian. Ia mengklaim bahwa uang Rp200 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Ade Kuswara bukanlah hasil tindak pidana, melainkan uang pinjaman pribadi untuk kebutuhan setelah Pilkada. Keterangan ini sekaligus menjelaskan asal-usul total uang sitaan sebesar Rp204 juta, yang terdiri dari pinjaman tersebut dan uang pribadi Ade Kuswara senilai Rp4 juta.

Kesaksian di Ruang Sidang: Pinjaman untuk Kebutuhan Pasca-Pilkada

Suheri, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, mengaku telah lama mengenal Ade Kuswara. Ia menyebutkan bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari hasil penjualan tanah miliknya senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Mengetahui Ade Kuswara membutuhkan dana segar usai kontestasi Pilkada, Suheri pun bersedia memberikan pinjaman.

"Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan," ujar Suheri di hadapan majelis hakim.

Kronologi Penyerahan dan Penyitaan

Proses penyerahan uang dilakukan secara tunai pada 18 Desember 2025. Namun, hanya beberapa jam berselang, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang Rp200 juta yang baru saja diterima Ade, ditambah uang pribadinya sebesar Rp4 juta, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai Rp204 juta.

Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan bahwa kesaksian Suheri menjadi titik terang baru. Menurutnya, keterangan tersebut mampu mematahkan dugaan bahwa uang sitaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kuswara oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri," jelas Wayan usai persidangan.

Bukti Pendukung dan Validitas Keterangan

Lebih lanjut, Wayan memaparkan bahwa Suheri tidak hanya memberikan keterangan lisan. Saksi juga membawa sejumlah bukti pendukung yang memperkuat klaimnya. Mulai dari bukti video saat penarikan uang di bank, struk penarikan, hingga kronologi waktu yang detail.

"Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Sangat jelas uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa," ungkap Wayan.

Tim kuasa hukum berharap keterangan rinci ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim. Mereka meyakini bahwa fakta persidangan akan menunjukkan tidak adanya kaitan antara uang sitaan dengan aliran dana suap proyek yang selama ini dituduhkan.

"Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, di mana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kuswara maupun HM Kunang," tutup Wayan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar