Polda Metro Pastikan 74 Batang Emas 23 Karat dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Asli

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:25 WIB
Polda Metro Pastikan 74 Batang Emas 23 Karat dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Asli
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap 74 batang emas yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Seluruh logam mulia itu dinyatakan asli dengan kadar kemurnian 23 karat. Temuan ini menjadi salah satu barang bukti kunci dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani.

Hasil Uji Laboratorium dan Keterangan Resmi

Kepolisian menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian sekaligus kadar karat dari barang bukti yang memiliki berat total sekitar 74,01 kilogram tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dan terdokumentasi dalam surat resmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hasilnya dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu, 18 Juli 2026. “Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74 kilo 014,9559 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00.016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026,” jelasnya.

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti Lainnya

Sebelum pengumuman hasil laboratorium, kepolisian telah menyita 74 batang emas tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung untuk memperkuat penanganan perkara lebih lanjut. Penyerahan barang bukti dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Selain emas seberat 74 kilogram, Polri juga menyerahkan puluhan lembar mata uang asing, serta berbagai barang bukti elektronik dan non-elektronik. Suasana di lokasi pelimpahan tampak dijaga ketat, dengan sejumlah petugas berseragam berjaga di sekitar area gedung.

Perkara yang Dikaitkan

Diketahui, perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Rangkaian kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang signifikan dan oknum penegak hukum.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar