PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penolakan ini bukan karena laporan dianggap tidak memenuhi syarat, melainkan karena dugaan pemberian uang tersebut kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK. Dengan demikian, perkara yang semula diproses melalui mekanisme gratifikasi kini resmi menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Penolakan Laporan
Keputusan untuk menghentikan proses administrasi laporan gratifikasi ini didasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas melarang pemrosesan laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminuddin menambahkan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah merampungkan proses verifikasi administrasi dan mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni. Kini, penanganan laporan di Direktorat Pencegahan dinyatakan selesai atau case closed. Meski begitu, penghentian proses administrasi ini tidak berarti perkara berakhir. Seluruh dugaan pidana kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK. "Penindakan jauh lebih tahu," kata Aminuddin singkat.
Penyidik Kini Mendalami Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli telah ditutup di ranah pencegahan. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut justru terus dikembangkan.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," jelas Budi.
Fokus penyidikan saat ini adalah dugaan korupsi dalam pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Berdasarkan konstruksi awal perkara, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan. Penyidik kini tengah mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dugaan Pemerasan terhadap Ratusan Petani
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Suhardiman Amby diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam penyidikan sementara, uang hasil pemotongan SHU itu diduga dikumpulkan sebelum ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD). Modus ini diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum digunakan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Juprizal diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan setoran sebelum uang tersebut diserahkan. Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa Suhardiman Amby telah mengakui membawa uang itu ketika menemui Menteri Kehutanan. Pengakuan ini berbeda dengan pernyataan Suhardiman sebelumnya kepada awak media yang mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.
Menhut Akan Dimintai Keterangan
Untuk melengkapi alat bukti, KPK berencana memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Salah satu saksi kunci yang akan dimintai keterangan adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyerahan uang yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Hingga Jumat (17/7/2026), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan laporan gratifikasi yang diajukannya maupun rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Sorotan Publik terhadap Kinerja KPK
Perkembangan perkara ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar. Belakangan, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak KPK untuk lebih agresif mengambil alih perkara-perkara yang dinilai memiliki dampak luas, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan tersebut menguat setelah muncul perdebatan mengenai batas kewenangan penanganan perkara antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Raja Juli Antoni. Sementara itu, penyidik memastikan pengusutan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, dugaan gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas Kuantan Singingi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Dikritik Tebang Pilih Usai Tak Tahan Mantan Jampidsus Febrie, Akademisi: Tidak Adil
Boyamin Saimen Kritik Hotman Paris: Tak Ada Aturan Izin Presiden untuk Tersangka Jaksa Agung Muda
Frank Hutapea Kecam Hotman Paris yang Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Rakyat Kecil Hanya Alat Marketing
Kejaksaan Agung Pastikan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Asabri