Baca Juga: FWP Pamekasan berkunjung ke Dewan Pers, Ongki sebut ada polemik wartawan nyambi LSM
Dua pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan itu berinisial NH (31) dan SS (24).
Yusuf mengungkapkan, NH melayani 1 orang dengan tarif Rp400 ribu, sedangkan SS melayani 3 orang dengan tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
“Mereka kita tangkap di salah satu homestay di Pamekasan. Mereka melanggar Perda no 5 tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila,” ucap Yusuf.
Baca Juga: FLP Cabang Pamekasan Deklarasikan Novi Larasati sebagai Kandidat Ketua FLP Wilayah Jawa Timur
“Mereka akan kami lakukan tindakan Pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024