Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bongkar Adanya Dugaan Upaya Penggagalan Pemilu 2024: Isinya Adalah Fitnah
Merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan.
Adapun berikut ini lima jenis warna surat suara yang akan diterima masyarakat, yaitu dikutip dari kominfo.go.id:
- Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang mana memuat lima bagian dalam surat suara, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar atau logo partai politik pengusung capres dan cawapres.
Baca Juga: Waspada! Kembali Terjadi Modus Klik APK Jadi Anggota PPS Pemilu, Bisa Bikin Rekening Terkuras
- Surat suara berwarna kuning
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17 yang Bisa Bikin Geger Lawan Zambia di Piala Dunia U-17 2025
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat
Wisata Kuliner Kulonprogo 2025: 3 Tempat Wajib Coba dengan Pemandangan Alam Memukau
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto