paradapos.com - Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso terus menyuarakan adanya rekayasa CCTV.
CCTV sebagai alat bukti menurut Rismon Sianipar telah di rekayasa dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.
Sebelumnya, dalam persidangan tahun 2016 lalu Rismon Sianipar sudah mengatakan bahwa ada dugaan bahwa CCTV merupakan hasil rekayasa.
Akan tetapi, menurutnya saat pemberian vonis terhadap Jessica Wongso hakim tidak mempertimbangkan temuannya tersebut.
Kini Rismon Sianipar secara terang-terangan menyebut dua saksi ahli lainnya diduga melakukan rekayasa CCTV.
Ia bahkan menyatakan secara tegas tak pernah bisa dibungkam dalam kondisi apapun.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024