Ucapan Ndasmu Termasuk Perbuatan Tercela, Aktivis: Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945!

- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:51 WIB
Ucapan Ndasmu Termasuk Perbuatan Tercela, Aktivis: Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945!

PARADAPOS.COM - Ucapan 'Ndasmu' yang dilontarkan Presiden Prabowo saat berpidato dalam acara HUT Partai Gerindra, beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan. 


Bahkan, aktor Fedi Nuril masih menyoal gumaman Prabowo yang dianggap perbuatan tercela.


Pernyataan itu disampaikan Fedi Nuril saat terlibat twitwar dengan politisi PSI, Dedy Nur Palakka di platform X.


Sembari membalas cuitan Dedy Nur, Fedi Nuril pada Rabu (26/2/2025) juga menyitir isi Pasal 7A dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 terkait ucapan 'Ndasmu' Prabowo yang dianggap sebagai perbuatan tercela.


"Selama kita sepakat bahwa memaki “ndasmu” adalah perbuatan tercela, berarti Prabowo bisa kena Pasal 7A UUD 1945. Kalau menurut kalian itu bukan lagi perbuatan tercela, berarti siap2 menanggung risiko dimaki “ndasmu” oleh anak, keponakan atau cucu kalian dan tidak boleh marah," tulis Fedi Nuril, Rabu.


Cuitan Fedi Nuril itu menanggapi cuitan Dedy Nur pada Selasa (24/2/2025) kemarin. 


Dalam cuitannya, Dedy Nur tampak membela soal gumaman Prabowo dan menuding jika Fedi Nuril salah penalasan terkait ucapan 'Ndamu.'


"Letak kesalahan penalaran @realfedinuril ini terlalu jelas dan transparan, karena dia pake "perasaan" bukan "reason." Padahal aksi berbisik dari Bpk Prabowo adalah sesuatu yang biasa saja dalam dunia politik manapun. Bahkan di USA saling "ejek" antar politisi Demokrat dan Republikan adalah hal yang memang umum. Itu yang coba dipraktikkan RG dan ternyata mendapat respon biasa saja dari Bpk Jokowi. Eh, giliran dapat respon agak nampol sedikit dari Bpk Prabowo lewat bisikan mautnya "Ndasmu", Fedi Nuril dan pasukan ongol-ongolnya langsung mumet tujuh 7 tanjakan," cuit Dedy Nur.


👇👇


Halaman:

Komentar