Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar berpeluang diangkat menjadi ASN pada tahun 2024 tanpa melibatkan tes.
Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, yang meliputi:
Baca Juga: Apakah ASN Boleh Ikut Pemilu, Sejauh Mana Keterlibatan yang Diperbolehkan?
1. Usia Maksimal 46 Tahun dan Minimal 19 Tahun
2. Masa Kerja Minimal Satu Tahun Secara Terus Menerus, kecuali dokter yang telah selesai masa bakti
3. Dokter harus bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang kurang diminati minimal lima tahun.
4. Tenaga ahli/khusus harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh negara dan telah berkontribusi kepada negara minimal satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
IKI Oktober 2025 Tembus 53,50, Optimisme Pelaku Usaha Meningkat
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Jadi Sesmilpres, Kolonel Donny Pramono Gantikan Posisi Kadispenad
Gempa M 3.1 Guncang Gunungkidul DIY Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Trump Bantah Rencana Serangan Militer AS ke Venezuela: Fakta Terbaru