PARADAPOS.COM - Kasus hukum antara Nirina Zubir dan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita masih terus berlangsung. Riri kini dikabarkan telah mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, usai dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya malah mengajukan gugatan baru.
Gugatan baru ini diajukan terhadap negara, dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggapnya milik mereka. Riri disebut tak terima sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya, yakni Nirina Zubir.
Dengan itu, ia mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun @pembasmi.kehaluan.reall.
Gugatan mantan ART Nirina Zubir ini sontak mencuri perhatian publik. Netizen ikut emosi melihat tingkat mantan ART tersebut yang dinilai tidak tahu diri.
"Sakit kayaknya nih orang, jelas-jelas lu salah," komentar netizen. "Lah gak tahu diri banget, dia yang maling kok awalnya, greget banget," ucap yang lain.
"'Gugat negara', dia yg nau nyolong aset orang malah dia yg mau menggugat," tutur yang lain. "Kok ada ya orang yang tidak tahu malu begini," tambah yang lainnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pemerintah Buka 8.100 Kursi untuk Publik di Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
GIIAS 2026: Mobil Listrik Rp100 Jutaan Mendominasi, DFSK Seres E1 Diskon Rp100 Juta
Ruben Onsu Jalani Tes HIV Usai Isu di Media Sosial, Hasilnya Non-Reaktif
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV ke PN Jaksel, Fokus Gugat Pencekalan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi