SINERGI PAPERS - Perhatikan catatan kategori honorer yang masuk dalam kategori pengangkatan honorer jadi ASN.
Upaya mengatasi honorer menjadi krusial dikalangan pemerintah terutama sejak diatur dalam UU ASN 2023.
Pemerintah saat ini juga tengah lakukan penataan tenaga honorer sebagai fokus utama untuk diselesaikan.
Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Jadi PPPK 2024, Perhatikan Syaratnya Disini!
UU ASN 2023 juga bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadapi isu krusial terkait tenaga honorer di Indonesia.
Dibalik upaya yang dilakukan pemerintah Ialah sebagai langkah strategis yang diambil dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pentingnya peran eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dalam keputusan ini menggambarkan penghargaan Pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA