paradapos.com - Apa saja pengertian, tugas, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024 kali ini? Simak dalam artikel berikut ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi tonggak sejarah bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratis ini.
Dalam artikel ini, kita akan merinci secara menyeluruh pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo: Kronologi dan Penanganan
Pengertian KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024