Tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana digariskan IDI PDGI sudah bukan lagi sebagi wadah tunggal profesi dokter.
Kementerian Kesehatan menegaskan IDI PGDI sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, hanya sebagai organisasi kemasyarakatan biasa.
Kementerian Kesehatan menggarisbawahi, setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi.
Beleit tanggal 12 Januari 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan menggariskan sebagai berikut.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dio-tv.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024