Tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana digariskan IDI PDGI sudah bukan lagi sebagi wadah tunggal profesi dokter.
Kementerian Kesehatan menegaskan IDI PGDI sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, hanya sebagai organisasi kemasyarakatan biasa.
Kementerian Kesehatan menggarisbawahi, setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi.
Beleit tanggal 12 Januari 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan menggariskan sebagai berikut.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dio-tv.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA