Baca Juga: 40 UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong plastik berwarna hitam berisikan batang narkotika jenis ganja, satu buah handphone merk Oppo warna gold, 8 lembar kertas nasi berwarna coklat, 5 buah plastik bening kosong, dan bekas bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari lakban berwarna coklat dan plastik hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu baru satu bulan coba-coba menjual barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka dia ini masih pemula sih, baru coba-coba dan baru tahu dari temannya yang ada di Rangkasbitung yang mengajak untuk menjual ganja dengan keuntungan yang menggiurkan" tuturnya.
Baca Juga: 2 Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang Ditangkap, Ribuan Hexymer dan Tramadol Disita
Saat ini lanjut Oki, pihaknya masih melakukan pengembangan di wilayah hukum Tangerang untuk mengetahui jaringan lebih luas karena Ganja yang didapat pelaku dari Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka TD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA