Baca Juga: 40 UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong plastik berwarna hitam berisikan batang narkotika jenis ganja, satu buah handphone merk Oppo warna gold, 8 lembar kertas nasi berwarna coklat, 5 buah plastik bening kosong, dan bekas bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri dari lakban berwarna coklat dan plastik hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu baru satu bulan coba-coba menjual barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka dia ini masih pemula sih, baru coba-coba dan baru tahu dari temannya yang ada di Rangkasbitung yang mengajak untuk menjual ganja dengan keuntungan yang menggiurkan" tuturnya.
Baca Juga: 2 Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang Ditangkap, Ribuan Hexymer dan Tramadol Disita
Saat ini lanjut Oki, pihaknya masih melakukan pengembangan di wilayah hukum Tangerang untuk mengetahui jaringan lebih luas karena Ganja yang didapat pelaku dari Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka TD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1), UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024