Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Cirebon Akan Segera Gunakan Teknologi Hologram
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut hasil operasi selama bulan Januari 2024.
"Miras ini hasil operasi yang sudah diamankan selama bulan Januari 2024 jumlahnya 1489 botol miras jenis pabrikan berbagai merk, ciu 2491 liter, dan jenis tuak 836 liter, " jelas Kapolresta.
Kombes Pol Sumarni menjelaskan selain ribuan botol miras dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot bising atau brong.
"Pemusnahan knalpot brong ini terkait aduan dari masyarakat tentang ketidaknyamanan bunyi knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan spesfikasi," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA