paradapos.com – Dalam sidang kopi sianida tanggal 29 September 2016, Hakim Kisworo mencecar Jessica Wongso dengan pertanyaan seputar paper bag.
Sebagaimana diketahui publik, keberadaan paper bag yang berjejer di atas meja menjadi salah satu akar kecurigaan terhadap Jessica Wongso.
Jaksa dan pihak penggugat meyakini bahwa penyusunan paper bag yang dilakukan Jessica Wongso memiliki korelasi dengan aksi mencampur sianida.
Dalam rekaman CCTV di Cafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan, proses Jessica menyusun paper bag tersebut diketahui berlangsung pada pukul 16:28:40 WIB.
Rendahnya kualitas rekaman gambar yang digunakan dalam persidangan, membuat sejumlah saksi tidak bisa memberi kesaksian secara optimal.
Akar persoalan tersebut terjadi karena rekaman asli CCTV di Cafe Olivier sudah mengalami sejumlah manipulasi.
Dampak dari adanya manipulasi yang dilakukan secara digital tersebut, menurut Rismon Sianipar membuat tampilan gambar menjadi redup dan menjadi multi interpretasi.
Manipulasi terhadap rekaman tersebut dilakukan pada kamera lima dan tujuh yang merupakan kamera mahkota di kasus kopi sianida.
“Pergerakan di meja 54 seharusnya terang benderang, tapi mereka kaburkan dengan cara mereduksi frame secara spasial,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rismon Sianipar selaku saksi ahli digital forensik di pihak Jessica.
Menurut Rismon, M. Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto merupakan dua pelaku perekayasa digital yang seharusnya bertanggung jawab.
Christopher Hariman Rianto, menurut Rismon merupakan salah satu anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia atau AFDI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Direktur PoliEco Digital: Hilirisasi dan Optimalisasi DHE Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Hari Dunia untuk Memerangi Penggurusan 2026 Soroti Nasib Padang Rumput yang Terabaikan
Pemuda di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Permintaan Uang Merantau Tak Dipenuhi
Pemprov NTB Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni, Hapus Denda 100 Persen