PARADAPOS.COM - Kabar penetapan tersangka terhadap Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, langsung disambut meriah oleh warga.
Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut di wilayah tersebut.
Tak hanya Arsin, tiga orang lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini—yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.
Warga Meluapkan Kegembiraan dengan Pesta Kembang Api
Kabar ini disambut suka cita oleh warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Di Kampung Alar Jiban, yang letaknya dekat dengan area pagar laut yang dipermasalahkan, suasana mendadak berubah menjadi pesta kecil-kecilan.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak warga menyalakan kembang api, bersorak, dan mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersangka terhadap Arsin.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," seru salah satu warga dengan penuh semangat, seperti dikutip dari Wartakota pada Rabu (19/2/2025).
Nelayan Lega, Harapkan Proses Hukum Tegas
Khaerudin (40), seorang nelayan setempat, mengungkapkan rasa puasnya setelah mendengar kabar yang sudah lama dinantikan warga.
Artikel Terkait
Desak KPK Usut Tuntas! Jokowi & Luhut Didesak Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Bongkar Kasus Whoosh Busuk: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh