Menurut Menteri Anas, perhitungan tunjangan pioneer juga akan mempertimbangkan status ASN yang melakukan perpindahan.
Hal ini termasuk melihat jumlah akomodasi atau rumah susun yang terbatas di IKN.
Bagi PNS yang masih single, mereka tetap akan mendapatkan fasilitas sharing room atau berbagi kamar.
Baca Juga: Otewe jadi ASN PPPK: Masa kerja dan usia honorer jadi syarat pengangkatan, cek detailnya!
Terkait dengan waktu penyaluran tunjangan, Menteri Anas belum dapat memberikan informasi pasti karena perumusannya masih dalam proses.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memindahkan sekitar 3.246 ASN pada tahap pertama, yang direncanakan berlangsung dari Juli hingga November 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum
Korea Utara Tembakkan 10 Roket Saat Kunjungan Menhan AS Pete Hegseth ke DMZ
Strategi Pemerintah & AGTI Perkuat Daya Saing Industri Tekstil Indonesia di Pasar Global