Baca Juga: Tidak Hanya Nilai Rapor, Inilah 7 Indikator yang Jadi Penilaian SNBP 2024: Dijamin Auto Lolos!
Tak hanya itu, Rismon juga mengatakan bahwa Jessica saat di persidangan dicecar dengan bukti palsu.
Yang mana bukti tersebut sebelumnya diduga telaj direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar.
“Hakim Binsar Gultom ketika mencecar Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016 ia juga menggunakan bukti rekayasa pergerakan-pergerakan artificial buatan palsu yang sudah diedit oleh Muhammad Nuh Al Ahzar terkait dengan pukul 16:29:50 WIB di kamera 7,” kata Rismon.
Kata Rismon, Jessica pada waktu yang telah disebutkan itu seharusnya sedang menggunakan HP miliknya.
Tetapi diduga sengaja direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Ahzar yang kemudian menjadi seolah melakukan pergerakan mencurigakan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Penikaman Mengerikan di Kereta Inggris: 10 Korban, 2 Kritis, Polisi Tegaskan Bukan Terorisme
10 Orang Terkaya di Dunia Tembus Rp8.700 Triliun di 2025, Didorong Boom AI
Hasil AC Milan vs AS Roma 1-0: Pavlovic Cetak Gol, Maignan Pahlawan Penalti
Laba BUMN China Capai Rp7.400 Triliun di 2025, Dukung Target Ekonomi 5%