Namun sebelum itu, ia memberikan pendapat bahwa sebenarnya Mahfud MD tak perlu mengundurkan diri dan menyinggung nama capres Prabowo Subianto yang juga bertugas menjadi Menteri Kabinet Jokowi.
"Jadi, Undang-undang kita sekarang Menteri dan lain-lain itu tidak mesti mundur jika ia menjadi calon Presiden," kata Prof Yusril Ihza Mahendra, dikutip paradapos.com dari YouTube Helmy Yahya Bicara pada Minggu, 4 Februari 2024.
Menurutnya, aturan saat ini tak mengharuskan menteri mundur dari jabatan yang di emban jika maju menjadi capres maupun cawapres.
"Sekarang ini, Menteri yang menjadi calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur, nah kalau dulu agak rumit semua harus mundur kecuali presiden dan wakil presiden," terangnya.
Baca Juga: Respons Mahfud MD, Usai Ahok Mundur Jadi Komisaris Utama Pertamina: Bagus, Tambah Teman
"Jadi dibolehkan asal minta cuti, nah itulah yang terjadi sekarang Pak Mahfud, Pak Prabowo sama-sama calon, kalau Pak Ganjar sudah habis jabatannya sebagai gubernur," imbuhnya.
Lebih jauh, Prof Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa jika pemilu 2024 terjadi dua putaran maka mundurnya Mahfud MD dari Menko Polhukam akan sangat berarti.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024