Namun, Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole memilih untuk tidak ikut serta.
Lalu keputusan tersebut menyisakan pertanyaan apakah kedua wilayah tersebut akan tetap berada dalam tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara atau tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah berjanji untuk membahas lebih lanjut bersama OIKN.
Kabar penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole menjadi catatan penting dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Meskipun demikian, perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah dan Badan Otorita IKN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status wilayah-wilayah tersebut.***
Sumber: ayobandung
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA