Moeldoko Sentil Narasi Pemanggilan Presiden oleh MK: Terlalu Berlebihan

- Jumat, 05 April 2024 | 03:00 WIB
Moeldoko Sentil Narasi Pemanggilan Presiden oleh MK: Terlalu Berlebihan


Menurutnya, pemanggilan menteri sudah lebih dari cukup untuk membawa sejumlah fakta yang dapat membantu para hakim dalam merumuskan putusan sidang sengketa.


“Saya memandangnya berlebihan, cukup menteri saja. Persoalan hukum kami tak akan mengintervensi, kalau MK menginginkan [memanggil] menteri. Tak ada masalah Presiden pun mempersilahkan justru dengan penjelasan menteri itu tadi masyarakat akan lebih paham apa yang sedang terjadi dan lebih bisa menilai,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Menteng, Kamis (4/4/2024).


Moeldoko menegaskan bahwa selama ini pemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk menghalangi lembaga peradilan yang mempunyai otoritas mutlak untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.


Justru sebaliknya, dia mengatakan perihal empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) besok akan memberikan gambaran mengenai tugas pokok Kementerian yang selama ini dijalankan.


Bahkan, kata Moeldoko pemerintah juga mendukung apabila pemanggilan turut dilakukan terhadap Kepala Badan Intelegen Negara (BIN) dan Kapolri.


“Pak Kapolri pak Kabin bagian dari kabinet, sehingga tak masalah karena bagian kabinet kalau dibutuhkan untuk kebutuhan MK maka tak masalah. Namun, saya pikir kalau Presiden dipanggil itu tidak diperlukan dan terlalu berlebihan,” ujarnya.

Halaman:

Komentar