Hari ini, MK membacakan putusan tentang Pilpres 2024. Pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin sedang dibacakan. Lalu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas gugatan Ganjar-Mahfud.
Hingga saat ini, MK membacakan pertimbangan-pertimbangan atas gugatan tersebut. Sebagian besar dalil telah dinyatakan tak terbukti. Salah satunya, hakim MK menilai tidak ada bukti cawe-cawe Jokowi dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024