Hari ini, MK membacakan putusan tentang Pilpres 2024. Pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin sedang dibacakan. Lalu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas gugatan Ganjar-Mahfud.
Hingga saat ini, MK membacakan pertimbangan-pertimbangan atas gugatan tersebut. Sebagian besar dalil telah dinyatakan tak terbukti. Salah satunya, hakim MK menilai tidak ada bukti cawe-cawe Jokowi dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA