"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus asistennya jawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem' begitu Yang Mulia," sebut Sukim.
Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang korupsi.
"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka korporasi)," kata Castro saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.
Pakar hukum ini menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 13 tahun 2016. Ia mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem ini.
"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan, korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA